Minggu, 16 November 2008

AKTIFIS BURUH TUNTUT PENCABUTAN SKB 4 MENTERI SOAL UPAH MINIMUM

Jakarta - Puluhan aktifis Persatuan Buruh Reformasi (PBR) Jumat 30 Oktober 2008 melakukan aksi unjuk rasa di depan istana Negara Jakarta menuntut agar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada 22 Oktober 2008 yang lalu. Dimana pada pasal 3 SKB 4 Menteri itu telah disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebaiknya tidak melebihi 6 persen sebagaimana patokan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami menolak tegas pandangan neoliberal dan menuntut agar SKB 4 Menteri segera dibatalkan,”ujar kordinator aksi Asdawati.
Selain itu, Asda menuntut diturunkannya harga BBM baik untuk kebutuhan industri maupun kebutuhan kosumsi. “Kuatkan pasar dalam negari dengan industrialisasi nasional serta naikan upah buruh,”pintanya.
Selain itu, lanjut dia, PBR meminta dihapuskannya ekspor dan meningkatkan tarif impor terutama barang kosumsi.”Tunda pembayaran atau penghapusan sama sekali utang luar negeri publik untuk dialokasikan bagi belanja social seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,”tukasnya. (Gahar).

Tidak ada komentar: