Minggu, 16 November 2008

AKTIFIS BURUH TUNTUT PENCABUTAN SKB 4 MENTERI SOAL UPAH MINIMUM

Jakarta - Puluhan aktifis Persatuan Buruh Reformasi (PBR) Jumat 30 Oktober 2008 melakukan aksi unjuk rasa di depan istana Negara Jakarta menuntut agar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno pada 22 Oktober 2008 yang lalu. Dimana pada pasal 3 SKB 4 Menteri itu telah disebutkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebaiknya tidak melebihi 6 persen sebagaimana patokan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami menolak tegas pandangan neoliberal dan menuntut agar SKB 4 Menteri segera dibatalkan,”ujar kordinator aksi Asdawati.
Selain itu, Asda menuntut diturunkannya harga BBM baik untuk kebutuhan industri maupun kebutuhan kosumsi. “Kuatkan pasar dalam negari dengan industrialisasi nasional serta naikan upah buruh,”pintanya.
Selain itu, lanjut dia, PBR meminta dihapuskannya ekspor dan meningkatkan tarif impor terutama barang kosumsi.”Tunda pembayaran atau penghapusan sama sekali utang luar negeri publik untuk dialokasikan bagi belanja social seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur,”tukasnya. (Gahar).

KAMPANYE KESELAMATAN BERKENDARAAN BAGI PASUKAN UNIFIL BERAKHIR

Adshit Al Qusayr - Kampanye Keselamatan Berkendaraan atau Road Safety Campaign selama 2 minggu dinyatakan berakhir dan dapat memenuhi target yang diharapkan. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Mayor Maciej Gorski dari Polandia selaku Senior Staff Officer Maintenance Transport Section saat menutup secara resmi kampanye tersebut melalui surat resminya kepada seluruh Kontingen PBB yang bertugas di UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) pada Kamis pagi (30/10).

Kampanye yang dimulai sejak tanggal 13 November silam telah mendapatkan hasil yang signifikan sesuai tujuan yang dicanangkan yaitu penurunan angka kecelakaan lalu lintas, peningkatan kesadaraan berkendaraan bagi seluruh pengemudi dan penurunan kecepatan bekendaraan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh UNIFIL. Sedangkan metode yang dilaksanakan dalam kampanye kali ini ialah melalui brosur-brosur, pamflet dan poster dalam ukuran besar dengan foto dan tulisan yang mencolok yang ditempel di tempat-tempat yang sering dilewati oleh kendaraan UNIFIL, baik di dalam maupun di luar Base Camp. Selain itu setiap hari selama masa kampanye, poster-poster bertema keselamatan berkendaraan dikirimkan juga melalui jaringan intranet UNIFIL sehingga dapat dibaca oleh setiap personel UNIFIL.
Menurut data kecelakaan (traffic accident) yang tercatat di Unit Polisi Militer Markas Besar UNIFIL, sampai dengan saat ini Kontingen Indonesia atau dikenal dengan nama Kontngen Garuda (Konga) XXIII-B tidak pernah mengalami kecelakaan sekalipun. Fakta ini cukup membanggakan dan patut disyukuri karena dari 29 kontingen negara yang bertugas di Lebanon Selatan hampir seluruhnya pernah mengalami kecelakaan, baik kecelakaan tunggal seperti halnya kejadian yang menimpa Kontingen Malaysia , Nepal dan Spanyol maupun kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (sesama Kontingen UNIFIL atau dengan masyarakat sipil Lebanon ).
Dari data yang tercatat di UNIFIL sampai dengan bulan September 2008, hanya Kontingen Indonesia saja yang bisa meraih prestasi zero accident untuk kecelakaan lalu lintas. Jelang berakhirnya masa penugasan yang hanya berkisar 1 bulan lagi, diharapkan prestasi Konga XXIII-B ini dapat dipertahankan.
Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari upaya Komandan Satgas Yon Mekanis TNI Konga XXIII-B Letkol Inf A M Putranto, S.Sos dalam memberikan perhatian pada seluruh kendaraan berikut pengemudi yang menjadi tanggungjawabnya, termasuk dalam hal menegakkan aturan dan tata tertib berkendaraan. Pada gilirannya, peranan unsur Polisi Militer (POM) Satgas menjadi amat vital terutama pada saat pengawasan dan pengecekan terhadap pelaksanaan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Dansatgas terkait aturan berlalu lintas ini.
Menurut Perwira Pom Satgas Kapten Cpm Sony Yusdarmoko, patroli dan pengecekan secara rutin dilaksanakan setiap hari di dalam lingkungan “Soekarno Base” UN Posn 7-1 Adshit Al Qusayr. “Setiap kendaraan yang akan keluar dan masuk ke markas ini dipastikan tidak akan luput dari pemeriksaan dari anggota saya”, imbuh Perwira Akmil jebolan tahun 2000 ini.
Ia melanjutkan, “Minimal seminggu sekali secara acak POM Satgas juga melaksanakan patroli dan sweeping terhadap kendaaraan Satgas yang melintas di dalam Area Operasi Indonesia ”.
Menurutnya, pada awal penugasan memang masih ditemui beberapa pelanggaran, namun tidak fatal seperti lupa membawa UN ID Card atau Helm PBB sebagai bagian dari protap (prosedur tetap) yang berlaku bagi anggota PBB yang berkendaraan. “Saat ini secara umum disiplin para pengemudi Satgas sudah cukup baik, tinggal dipertahankan saja,” tegas Kapten Cpm Sony.(Gahar/Sumber : Puspen TNI).

ELSAM SESALKAN PENGESAHAN UU PORNOGRAFI

Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pengesahan UU Pornografi merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia . ELSAM memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. ELSAM menilai isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif ELSAM, Agung Putri Astrid Kartika dalam rilis yang diterima Modus.or.id di Jakarta, Jumat 30 Oktober 2008. “ELSAM menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikan jawaban bagi persoalan pornografi,”kata Agung Putri.

Selain itu, lanjutnya, ELSAM juga menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip dasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas.

”Pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”ujarnya seraya menambahkan pihaknya menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasar manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.

Lebih lanjut Agung Putri menjelaskan Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat.

“ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal yaitu pertama merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi masyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui atau merendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi warganya dari pornografi. Kedua, memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untuk mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan multi tafsir,”terangnya.

ELSAM berpandangan dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme social maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga Negara Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat negara atau pihak lain atas nama pornografi. (Gahar).