Kamis, 27 November 2008

PENETAPAN ULANG DPT BENTUK INKONSISTENSI KPU

Jakarta - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menetapkan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianggap merupakan bentuk inkonsistensi KPU. Penetapan ulang DPT juga akan mengganggu proses tahapan pemilu.
Demikian dikatakan Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan di gedung DPR RI Jakarta, Senin 24 November 2008. “Penetapan ulang DPT akan mengganggu tahapan persiapan pemilu mulai dari persiapan logistic pemilu, surat suara, sampai tempat pemungutan suara (TPS) sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pemilu bisa tertunda,”terangnya.
Ferry menganggap tindakan KPU tersebut juga akan menurunkan kredibilitas KPU sendiri. “Mereka (KPU-red) telah diberikan kesempatan untuk menyusun tahapan pemilu berdasarkan kemampuan KPU dalam satu kesatuan kerja,”sesalnya.
Dengan penetapan ulang DPT, ujarnya, akan menimbulkan ketidakpastian pada jumlah pemilih dan TPS, serta pendistribusian logistic pemilu yang didasarkan jumlah pemilih di tiap TPS. “Hal tersebut juga akan menunda pencetakan surat suara, padahal di UU sudah ada pembatasan bahwa surat suara dicetak maksimal dilebihi 2,5 persen saja,”tandas politisi Golkar ini.(Gahar).

Tidak ada komentar: