Kamis, 09 Oktober 2008

MESKI MENYAYANGKAN, MAHFUD TINDAK LANJUTI KEPUTUSAN JIMLY

Jakarta - Keputusan mundur yang dilakukan Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie langsung direspon oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua DPR HR Agung Laksono.

Mahfud mengaku sebenarnya menyayangkan keputusan yang dilakukan Jimly, namun dengan adanya surat pengunduran diri dari Jimly maka pihaknya tidak bisa menghalanginya.

“Saya mengatakan pada Jimly bahwa kami menyayangkan jika Jimly mengundurkan diri tetapi dengan adanya surat pengunduran diri ini maka kami tidak bisa menghalanginya. Untuk itu kami segera memproses surat ini,”tukas Mahfud saat bertemu Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR RI Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.

Mahfud mengatakan Jimly mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan lewat saya pada tanggal 6 Oktober 2008. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kemunduran Jimly efektif berlaku pada akhir November 2008 sehingga memberikan waktu bagi DPR untuk menunjuk pengganti beliau.

“Sudah merupakan kewajiban konstitusi bagi saya untuk segera menyampaikan pemberitahuan kepada DPR jika ada anggota hakim konstitusi yang mengundurkan diri,”jelasnya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini menambahkan pengunduran diri Jimly tidak akan mengganggu kinerja MK, sebab jika Jimly mundur maka masih ada 8 hakim konstitusi yang masih aktif dalam persidangan syarat minimal dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi masih bisa terpenuhi. “Lagipula Jimly baru efektif mundur pada akhir November dan akan segera ditunjuk penggantinya oleh DPR,”kilahnya.

Adapun Ketua DPR Agung Laksono berharap tidak terjadi lagi seseorang yang sudah dipilih oleh DPR kemudian menyatakan mundur sebab ini akan memberikan dampak. “Akhir November ini harus bisa ditunjuk pengganti Jimly sesuai dengan surat Jimly yang menyatakan efektif mundur pada akhir November. Jangan sampai masalah ini mengganggu kinerja MK,”katanya. (Gahar).

Tidak ada komentar: