Jakarta - Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI menjadwalkan memanggil mantan Panglima ABRI Wiranto dan mantan Danjen Kopassus Prabowo Subijanto untuk dimintai keterangan seputar kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI Effendi Simbolon pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
“Kita sedang menyiapkan jadwal untuk memanggil Wiranto dan Prabowo, jadi pansus penghilangan orang secara paksa ketika itu Wiranto sebagai Pangab dan Prabowo sebagai Danjen Kopassus,”jelas Effendi.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pansus tidak memiliki kepentingan politik sebab kerja pansus tersebut berdasarkan pada permintaan Komnas HAM yang meminta keputusan politik apakah penghilangan orang paksa masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. “Kami hanya membahas seputar rekomendasi Komnas HAM,”jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menampik anggapan bahwa Pansus memiliki kepentingan menghambat dua tokoh militer tersebut yang saat ini sudah terjun ke dunia politik. Misalnya Wiranto sudah aktif di partai Hati Nurani Rakyat begitu juga dengan Prabowo yang merupakan calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).”Kami tidak ada kaitan bahwa yang bersangkutan sekarang sedang ada kepentingan politik. Tidak ada kaitan subyektifitas dalam masalah ini,”tukasnya.
Lebih lanjut Effendi mengatakan untuk minggu depan pihaknya juga akan memanggil korban dan keluarga korban. “Kami masih akan menunggu testimoni mereka dan pansus akan terus mendalami sebatas bahan yang diberikan Komnas HAM,”ungkapnya.(Gahar).
Kamis, 23 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar